MAFSADAH (KEBURUKAN YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARIAT ISLAM)

Category :

HZ.PUTRA

Posted On :

Share This :

Mafsadah asal perkatanya ialah fasada- yafsudu-fasadan yang bermaksud sesuatu yang rusak, kemudaratan yang membawa kerusakan, sehingga Mafsadah dalam pengertiaanya memiliki arti “Keburukan”, adalah sesuatu yang membawa kerusakan atau suatu kemudaratan, atau sesuatu yang membawa terhapusnya (sebagian atau keseluruhan) “maqâsid al-syarî‘ah” yang lima – al-usūl al-khamsah (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta), dan juga yang menghapus/merusak hal-hal terkait dengan wasilah “mafsadah majaziyyah” yang ditimbulkan karena “mafsadah haqiqiyah”.

 

Dikaitkan dengan politik, maka menghindari Mafsadah, maka dominasi dan hegemoni dapat terhindarkan,dan otokritik menjadi keniscayaan hidup dan bukan lagi sesuatu yang tabu. Menghindari Mafsadah akan membawa kita untuk mencegah politik uang, menolak, menghindari, dan membentengi diri dari godaan politik uang dalam kontestasi Pemilu, dan juga terhadap politik sara (suku, ras, agama), dan antar golongan. Nabi Muhammad SAW selalu berusaha menghindari pertemuan yang berbasis etnik atau golongan, tetapi berusaha untuk mengedepankan pertemuan yang berbasis keumatan. Beliau memilih demikian karena resiko komunitas berbasis ummah lebih amal daripada komunitas berbasis kabilah atau suku. Beliau selau berusaha menghindari kerusakan yang di prediski akan terjadi atau solusi atas suatu keadaan ,sehingga terbangunyan budaya politik yang sehat.

 

Mengacu pada penjelasan diatas, maka bagian pertama dari slogan yang digunakan untuk melakukan siasah dalam berkampenye politik di Pemilu 2024 untuk diri saya sendiri – Hizriyanda Putra (HZ.PUTRA), diambil dari kata tersebut yaitu “Hindari Mafsadah” atau “Avoid the Badness”. Inshaa Allah dan Bismillah bisa menjadi keselarasan saya dalam bermasyarakat. Aamiin.