Masifnya arus investasi yang terus bergarak dan berkembang tahun demi tahun sejak arus investasi di sektor teknologi informasi teknologi berjalan masif dan terbilang eksploitatif yang selama ini membebankan tarif atau biaya yang tinggi kepada para pengguna. Jadi kita masih belum tercipta akan kedaulatan digital. Namun, dikemudian hari dengan kehadiran IoT (Internet of Thing) harus bisa mendorong hadirnya sebuah ekosistem digital yang lebih ramah dari sisi biaya, mudah, dan aman. Kedaulatan digital ini menjadikan peran daulat rakyat menjadi bagian dari daulat teknologi yang mencipatkan ledakan informasi dalam bentuk byte dan digit yang diproduksi terus-menerus tanpa henti hingga kelebihan informasi. Saat ini secara tidak sadar sebenarnya kita dalam krisis daulat digital dimana fakta bahwa di negara sudah banyak opnin publik, data, dan informasi yang dimanipulasi oleh segelintir orang dengan tujuan tertentu dengan metode computational propaganda media sosial, big data, otomasi, dan algortima.
Harmonisasi antara Daulat Rakyat dan Daulat Teknologi perlu didampingi dasar yang kuat melalui peraturan perundang-undangan untuk penguatan pengelolaan keamanan dan ketahanan siber, sehingga kedaulatan siber/digital bisa dicapat dengan tentunya menyedepankan semangat kolaborasi dan keberanian bersama secara mandiri, dan untuk menjaga keamanan siber diperlukan kombinasi tiga aspek yang saling terkait dan mendukung satu sama lain: People, Process, dan Technology. Dan salah satu hal penting dalam menjaga daulat rakyat di era digital harus menyoroti setiap rancangan dan ketetapan terhadap undang-undang perlindungan data pribadi, sebagai langkah penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan serangan siber. Selama ini UU ITE belum cukup untuk mengatur wilayah dunia siber/digital.